Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Sebelumnya Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan himbauan agar sekolah tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan wajib yang membebani orang tua siswa, SMAN 1 Tanah Luas, Aceh Utara justru menggelar kegiatan seremonial perpisahan yang dikemas dengan istilah “Pentas Seni dan Farewell Party”.
Tema kegiatan tersebut hanya modus yang berlangsung di aula sekolah pada Kamis (7/5/2026) dinilai hanya mengganti nama wisuda untuk menghindari larangan, namun substansi acaranya tetap sama, seremoni pelepasan siswa dengan nuansa wisuda.
Padahal, amatan wartawan dilokasi tarian seni hanya di tampilkan pada pembukaan acara, layaknya cerimonial pembukaan acara pada umumnya.
Padahal, Dinas Pendidikan Aceh sebelumnya telah mengeluarkan surat bernomor : 400.3.8/4960 pada 13 April 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan wali murid secara ekonomi seperti jait baju seragam, make-up dan lain sebagainya.
“Kami menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda, apalagi jika biayanya memberatkan orang tua,” tegas Murtalamuddin dalam surat edaran tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik seremonial tetap berlangsung dengan istilah berbeda.
Salah satu wali murid menilai kegiatan “Farewell Party” di SMAN 1 Tanah Luas tidak lebih dari wisuda terselubung yang tetap berpotensi membebani orang tua siswa secara ekonomi.
Ironisnya, imbauan Disdik Aceh secara jelas menekankan agar sekolah lebih mengutamakan pemulihan ekonomi masyarakat dibanding mempertahankan budaya seremoni yang bersifat simbolik.
Selain melarang wisuda yang memberatkan, Disdik Aceh juga menegaskan bahwa setiap kegiatan sekolah harus transparan, melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa sebagaimana diatur dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Tanah Luas, Nurlaili, membantah kegiatan tersebut merupakan acara wisuda. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihak sekolah merupakan pentas seni yang menampilkan kreativitas siswa.
“Ini bukan acara wisuda, melainkan pentas seni. Anak-anak menampilkan berbagai pertunjukan seperti tarian, seudati, dan penampilan seni lainnya,” ujar Nurlaili saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap siswa maupun wali murid untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami tidak mengutip uang dari siswa. Kegiatan itu menggunakan dana kas OSIS yang sudah terkumpul selama ini. Bahkan untuk konsumsi, kami memanfaatkan nasi dari program MBG. Saya sendiri menghubungi pihak MBG agar nasi dibungkus dalam kotak, dan Alhamdulillah mereka bersedia,” katanya.
Menurut Nurlaili, kegiatan pentas seni penting untuk memberi ruang bagi siswa dalam mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang seni dan budaya.
“Kalau kegiatan seperti ini tidak bisa dilakukan, bagaimana kita mendapatkan bibit-bibit unggul yang memiliki keterampilan di bidang seni,” tambahnya.
Namun demikian, kegiatan tersebut tetap menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, surat edaran pemerintah sebelumnya secara tegas melarang kegiatan perpisahan atau seremoni sekolah yang berpotensi membebani wali murid secara ekonomi.
Tokoh pemuda setempat menilai, meskipun pihak sekolah tidak melakukan pungutan langsung, para siswa tetap harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menunjang penampilan mereka dalam acara tersebut.
“Walaupun sekolah tidak mengutip uang dari siswa, tetap saja siswa harus mengeluarkan biaya untuk membeli atau menyewa pakaian seragam, make up, buket, dan kebutuhan lainnya,” ujar tokoh pemuda Gampong Ampeh.












