Aceh Utara- ForumKeadilanAceh.com | Di tengah berbagai kebutuhan pendidikan yang masih menjadi pekerjaan rumah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran hampir Rp10 miliar untuk pengadaan Mushaf Al-Qur’an bagi siswa jenjang SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat dua paket pengadaan yang diumumkan pada 30 Maret 2026 dengan total nilai mencapai Rp9.794.690.000.
Paket pertama adalah Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Jenjang SD dengan kode RUP 65490647. Paket ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.517.220.000 untuk pengadaan 29.038 mushaf Al-Qur’an.
Sementara itu, paket kedua yakni Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Jenjang SMP dengan kode RUP 66319495 memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.277.470.000.
Kedua paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Dalam dokumen SIRUP disebutkan metode pemilihan penyedia dilakukan melalui E-Purchasing. Proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak direncanakan berjalan dari Mei hingga November 2026.
Besarnya anggaran yang digelontorkan tentu memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Mulai dari spesifikasi mushaf yang akan dibeli, dasar perhitungan kebutuhan, jumlah sekolah penerima manfaat, hingga mekanisme distribusi agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Publik juga berhak mengetahui berapa harga satuan setiap mushaf yang akan dibeli pemerintah daerah, mengingat total anggaran yang dialokasikan mendekati angka Rp10 miliar.
Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara belum memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026), melalui Bidang Program, Aswintami, sejumlah pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim telah terbaca, ditandai dengan centang biru, namun tidak dijawab.
Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah kebutuhan akan transparansi penggunaan anggaran publik. Apalagi, dana yang digunakan berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Masyarakat tentu tidak mempermasalahkan program yang bertujuan memperkuat pendidikan agama. Namun, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran miliaran rupiah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.
Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh Utara agar pengadaan bernilai besar tersebut tidak menyisakan spekulasi dan pertanyaan di kemudian hari.












