Pidie – ForumKeadilanAceh.com | Harapan untuk mendapatkan kepastian hukum masih terus dinantikan Qadri Muhammad, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan ke Polres Pidie. Laporan yang telah disampaikan sejak 1 September 2023 itu hingga kini belum menunjukkan kepastian penyelesaian, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi pelapor yang mengaku telah mengikuti seluruh tahapan yang diminta penyidik.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/139/IX/RES.1.11./2023/SPKT Polres Pidie, Qadri melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP. Dalam laporannya, ia menyebut satu unit alat berat jenis Wheel Loader CAT 920 yang diklaim sebagai miliknya diduga telah dikuasai pihak lain, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan berdampak pada mata pencahariannya. Minggu 12 Juli 2026.
Setelah laporan diterima, Polres Pidie menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 12 September 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 60 hari dan penyidik telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Pelapor mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.
Namun, berdasarkan dokumen SP2HP berikutnya yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, penyidik kembali menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam surat itu, pelapor diminta kembali hadir untuk memberikan keterangan tambahan karena dinilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.
Qadri mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh keterangan tambahan yang diminta. Meski demikian, hingga pertengahan tahun 2026, ia mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dirinya mempertanyakan sejauh mana progres penyelidikan yang telah dilakukan selama hampir dua tahun sejak laporan dibuat.
“Kami sebagai masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Kalau memang perkara ini dapat ditingkatkan, kami berharap diproses sesuai aturan. Namun apabila terdapat kendala, kami juga berharap diberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya yang berkepanjangan,” ujar Qadri.
Selain menunggu perkembangan perkara, Qadri juga mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut melalui sambungan telepon maupun pesan singkat untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, hingga berita ini disusun belum ada respons yang diterimanya. Pernyataan tersebut merupakan keterangan sepihak dari pelapor.
Qadri menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi penyidikan. Ia hanya berharap adanya kepastian hukum dan komunikasi yang lebih baik kepada pelapor, mengingat laporan tersebut telah berjalan cukup lama.
“Bukan hanya kerugian materil saja tapi inmateril, bertahun-tahun menanti hak saya, sehinga kepikiran membuat saya stres, sudah bertahun-tahun laporan ini tetapi masih abu-abu (tidak ada kepastian)”. Tambahnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi penyidik maupun pihak Polres Pidie guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai tahapan penyelidikan yang masih berlangsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, awak media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Pidie maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini. Apabila terdapat keterangan resmi yang disampaikan kemudian, media ini akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berkeadilan.












