Lhokseumawe – ForumKeadilanAceh.com |Aparat Polres Lhokseumawe mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan mengamankan dua orang tersangka. Sementara satu pelaku lain yang diduga terlibat kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis FN beserta magazen dan lima butir amunisi. Selain itu, turut diamankan satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang, serta satu unit sepeda motor trail.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm yang diduga berkaitan dengan jaringan yang sama.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (8/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua.
“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas. Setelah diperiksa, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam daftar buronan. Polisi menduga senjata tersebut diperoleh dari pelaku yang masih buron tersebut.
Selain itu, aparat juga menduga adanya rencana gangguan keamanan dalam kegiatan masyarakat saat itu, meski hal tersebut masih terus didalami.
Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah salah satu tersangka.
Menurut Ahzan, senjata tersebut diduga milik pelaku berinisial B. Hingga kini, polisi masih memburu yang bersangkutan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan kepemilikan senjata api ilegal lainnya.
Salah satu tersangka lain, berinisial M, diamankan bersama sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait kasus tersebut. Keduanya kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polisi menyebutkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap asal-usul senjata serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.












