LHOKSUKON – ForumKeadilanAceh.com | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Dayan Albar, S. Sos, MAP menggelar rapat penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengadaan tanah pembangunan Hunian Tetap (Huntap) non berusaha.
Rapat tersebut berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait. Turut mendampingi Sekda, Asisten II Setdakab Aceh Utara M. Nasir, S. Sos, M. Si, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara Ir. Jaffar, ST, MSM.
Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, para camat terkait, serta kepala perangkat daerah yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengadaan lahan.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dibahas, guna memastikan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan hunian tetap telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Dayan Albar yang mewakili Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa penilaian PKKPR merupakan tahapan penting sebelum proses pengadaan tanah dan pembangunan dapat dilaksanakan.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi sekaligus mendukung percepatan penyediaan hunian tetap bagi masyarakat.
“Rapat ini juga menjadi wadah sinkronisasi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pihak terkait lainnya guna memastikan setiap tahapan pembangunan Huntap dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap proses penyiapan lahan hingga pembangunan hunian tetap dapat segera terealisasi sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal yang layak dan aman. (Advertorial)












