LHOKSUKON – ForumKeadilanAceh.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran Rp8,553 miliar untuk pengadaan 45.018 mushaf Al-Qur’an bagi siswa sekolah negeri jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pembelajaran Al-Qur’an sekaligus mendukung pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekolah.
Namun, jumlah mushaf yang disiapkan belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh peserta didik. Karena itu, pemerintah daerah menetapkan siswa kelas akhir sebagai kelompok yang diprioritaskan menerima mushaf tersebut.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Aceh Utara, pengadaan tersebut dibagi menjadi dua paket.
Paket pertama mencakup 28.340 mushaf untuk siswa SD negeri dengan pagu anggaran sekitar Rp5,384 miliar. Sementara paket kedua diperuntukkan bagi 16.678 siswa SMP negeri dengan pagu sekitar Rp3,168 miliar. <span;>Jika digabungkan, nilai pagu kedua paket mencapai Rp 8.553.420.000.
Bupati Aceh Utara, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Dr. Jamaluddin, S. Sos, M. Pd mengatakan penerima mushaf ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Saat ini, jumlah siswa SD di Aceh Utara tercatat lebih dari 60 ribu orang, sedangkan siswa SMP mencapai lebih dari 24 ribu orang. Dengan keterbatasan jumlah mushaf dibandingkan total peserta didik, penyaluran diarahkan terlebih dahulu kepada siswa kelas akhir.
“Sejauh ini pengadaan belum disalurkan kepada siswa di sejumlah sekolah. Saat ini proses negosiasi dan koordinasi telah dilakukan dan baru siap untuk klik,” kata Jamaluddin Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, proses pengadaan masih berjalan. Disdikbud Aceh Utara juga telah memastikan spesifikasi mushaf yang akan dibeli, termasuk kualitas dan mutu sebelum dilakukan pengadaan.
Setelah seluruh tahapan pengadaan dan negosiasi selesai, mushaf akan didistribusikan kepada sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Distribusi direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Utara, Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan disesuaikan dengan jenis dan metode pengadaan yang digunakan.
Pengadaan yang masuk melalui mekanisme tender atau pelelangan diproses sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adapun pengadaan melalui Penunjukan Langsung (PL), katalog elektronik (e-catalog), maupun swakelola dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Program pengadaan puluhan ribu mushaf tersebut diharapkan dapat menambah ketersediaan bahan pembelajaran Al-Qur’an di sekolah-sekolah negeri di Aceh Utara.
Selain aspek pembelajaran, pemerintah daerah juga menempatkan program tersebut sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan bagi peserta didik.
Dengan total 45.018 mushaf dan pagu anggaran Rp8,553 miliar, pengadaan ini menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendukung pembelajaran Al-Qur’an di jenjang pendidikan dasar dan menengah. (Advertorial)












