LHOKSUKON – ForumKeadilanAceh.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membuka seleksi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara masa sisa jabatan 2023–2028. Pendaftaran calon peserta dibuka mulai 28 September hingga 6 Oktober 2026.
Seleksi tersebut digelar untuk mengisi kekosongan keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara, sekaligus menjaring calon yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dalam pengelolaan dan pelayanan Baitul Mal.
Proses penjaringan dan penyaringan dilaksanakan oleh Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, melalui Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, sekaligus Ketua Tim Sekretariat Penjaringan Bakal Calon PAW, Samsul Bahri, SE, mengatakan seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Samsul Bahri, Jum’at 25 September 2026.
Selain ketentuan qanun, proses penjaringan juga mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 25 Tahun 2026.
Tim independen tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 451.12/627/2026 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Masa Sisa Jabatan Tahun 2023–2028.
Seleksi Berlangsung dalam Sejumlah Tahapan
Samsul menjelaskan, proses seleksi tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Seluruh berkas peserta akan terlebih dahulu menjalani verifikasi administrasi.
Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya mengikuti ujian tulis, kemudian uji baca Al-Qur’an dan wawancara.
“Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi. Peserta yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis, kemudian dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara,” jelasnya.
Dari seluruh tahapan tersebut, Tim Independen akan menetapkan enam calon untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Aceh Utara.
Tiga Calon Jadi Anggota, Tiga Lainnya Cadangan
Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., MPA., mengatakan enam nama hasil seleksi tersebut nantinya akan diajukan kepada Bupati Aceh Utara.
Dari enam nama itu, tiga orang akan ditetapkan sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai calon cadangan.
Fauzan menjelaskan, proses PAW dilakukan menyusul adanya kekosongan pada keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Tiga anggota sebelumnya tidak lagi dapat melanjutkan tugas. Salah seorang di antaranya terpilih sebagai Keuchik, sedangkan dua anggota lainnya dinyatakan lulus sebagai PPPK Penyuluh Agama pada Kementerian Agama.
Sementara itu, tiga calon cadangan sebelumnya juga telah memiliki pekerjaan di tempat lain, termasuk salah seorang yang dinyatakan lulus PPPK. Kondisi tersebut membuat proses penjaringan calon PAW kembali diperlukan.
Pendaftaran Dibuka untuk Masyarakat Aceh Utara
Fauzan mengajak masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak masyarakat Aceh Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah melalui Baitul Mal,” katanya.
Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Kota Lhokseumawe selama periode pendaftaran, yakni 28 September sampai 6 Oktober 2026.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, dokumen pendaftaran, serta tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi Baitul Mal Aceh Utara di www.baitulmal.acehutara.go.id.
Peserta juga diminta memantau pengumuman resmi melalui situs tersebut karena jadwal tahapan seleksi dapat mengalami perubahan. Setiap perkembangan mengenai proses seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Baitul Mal Aceh Utara.
“Seleksi PAW ini menjadi bagian dari upaya melengkapi struktur keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” tutupnya. (Advertorial)












