Lhoksukon – ForumKeadilanAceh.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah, mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemenuhan hak serta perlindungan anak.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 800/1051 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara untuk diteruskan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, S. Sos, MAP mengatakan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 serta arahan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia mengenai pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional.
Menurut Dayan, peringatan HAN bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak-hak anak.
“Peringatan Hari Anak Nasional ini adalah momentum krusial untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa, untuk itu kita harus bersama-sama menjamin pemenuhan hak anak, mulai dari hak hidup, tumbuh berkembang, hingga berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Dayan Albar, Kamis (23/07/2026).
Ia juga menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Karena itu, seluruh pihak diminta memperkuat komitmen dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, perundungan (bullying), maupun diskriminasi terhadap peserta didik.
Berdasarkan instruksi tersebut, upacara bendera peringatan Hari Anak Nasional ke-42 dijadwalkan dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 07.30 WIB di halaman sekolah masing-masing. Namun demikian, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan yang memiliki kendala teknis dalam pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, S. Sos., M. Pd., menjelaskan bahwa kelonggaran jadwal diberikan agar seluruh sekolah tetap dapat memperingati Hari Anak Nasional tanpa terbebani persoalan kesiapan sarana maupun kondisi di lapangan.
“Bagi lembaga pendidikan yang belum siap melaksanakan perayaan hari ini, kami persilakan untuk menggelarnya pada hari Senin, 27 Juli 2026, di lingkungan sekolah masing-masing,” kata Jamaluddin.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar seluruh peserta didik di Aceh Utara tetap memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti rangkaian peringatan Hari Anak Nasional.
Selain upacara bendera, sekolah juga diharapkan dapat mengisi peringatan HAN dengan berbagai kegiatan edukatif yang mendorong tumbuhnya karakter positif, semangat kebersamaan, penghormatan terhadap hak anak, serta menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak.
Pemkab Aceh Utara berharap peringatan Hari Anak Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sumber daya manusia harus dimulai dari perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberian ruang partisipasi bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. (Advertorial)












