Lhoksukon – ForumKeadilanAceh.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat penting terkait penataan aset dan akses pertanahan. Rapat tersebut dipimpin oleh Dayan Albar, S. Sos., MAP selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang mewakili Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 lalu, bertempat di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara ini membahas dua agenda utama diantaranya Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Utara, Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.
Dalam memimpin jalannya rapat, Dayan Albar turut didampingi oleh Dr. Fauzan, S. STP, MAP (Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat) serta Muhammad Reza, ST, M. Si, QRMO selaku Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Setdakab Aceh Utara.
”Pembentukan Tim GTRA ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat legalisasi aset dan redistribusi tanah di Aceh Utara,” sebut Dayan Albar.
Selain aspek administratif kepemilikan tanah, rapat ini juga menekankan pada Kegiatan Penanganan Akses, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat penerima manfaat reforma agraria agar dapat meningkatkan taraf ekonomi melalui pengelolaan lahan yang tepat.
“Dengan penetapan lokasi yang dilakukan lebih awal untuk tahun anggaran 2026, diharapkan program pemberdayaan dan penataan lahan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.” pungkasnya. (Advertorial)












