Aceh – ForumKeadilanAceh.com | Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma meminta pemerintah Aceh mengkaji ulang pembatasan penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Aceh.
“JKA jangan diusik, itu merupakan dasar kebutuhan rakyat. Tolong bijaksana dalam mengambil kebijakan,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.
Untuk diketahui, pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA mulai 1 Mei 2026melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Di mana, pemerintah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.
Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).
Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.
Namun, dengan kebijakan terbaru ini, sekarang pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja. Sedangkan kategori ekonomi sejahtera (desil 8-10) dikeluarkan atau tidak lagi ditanggung JKA.
Haji Uma mengingatkan agar pemerintah Aceh tidak salah kaprah dalam menetapkan penerima layanan JKA yang dapat mengusik hak dari masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.
Dalam beberapa waktu terakhir, dirinya banyak menerima aduan warga kurang mampu yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA akibat datanya masuk desil sejahtera.
“Saya banyak menerima laporan masyarakat kategori tidak mampu, namun tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA. Ini tentu sangat kita sayangkan, dan harus ada kebijaksanaan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan istilah desil sebagai acuan penentuan peserta JKA yang ditanggung pemerintah Aceh perlu dikaji ulang, terutama terkait validitas proses verifikasi di lapangan.
“Istilah desil itu menjadi objek dalam penentuan peserta JKA, tapi apakah verifikasinya sudah benar dan tepat sasaran. Jika belum, maka penerapannya tidak bisa dipaksakan karena berpotensi menjadi klaim sepihak dan menggerus hak dasar rakyat Aceh,” katanya.
Ia menilai, kebijakan tersebut telah memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan hingga berujung protes publik. Karena itu, pemerintah Aceh harus bersikap bijaksana dalam menyikapi polemik berkembang.
Haji Uma juga mengingatkan, jika polemik JKA akan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan daerah.
Di sisi lain, ia mengakui kebutuhan daerah terus meningkat, terutama pascabencana banjir. Untuk itu, ia mendorong Gubernur Aceh agar berani melakukan evaluasi dan menekan belanja yang tidak prioritas.
Pemerintah, harus berani mengevaluasi atau memangkas anggaran yang tidak penting dan kurang efektif guna meminimalisir kebocoran, sehingga dapat dialihkan untuk menutupi pembiayaan JKA.
“Jaminan fasilitas kesehatan merupakan salah satu capaian penting pasca MoU damai Aceh yang harus terus dijaga keberlanjutannya,” demikian Haji Uma.












