Lhokseumawe – ForumKeadilanAceh.com | Sebelumnya diberitakan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe (Dishub) menunjuk empat orang pengelola parkir tanpa ada proses lelang terbuka.
Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Panggabean. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan sumber pendapatan daerah seperti retribusi parkir.
“Jika tidak ada proses lelang terbuka, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Tri kepada media, Selasa 12/8/2025.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir merupakan bagian dari aset pendapatan daerah yang harus dikelola dengan prinsip good governance, termasuk melalui sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan persaingan yang sehat.
Menanggapi hal tersebut Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meminta kepada Dishub Kota Lhokseumawe agar parkir bisa dikelola secara profesional sebagaimana aturan dan ketentuan yg berlaku.
“Saya meminta untuk peningkatan PAD dari sektor perparkiran dan jumlahnya bisa lebih besar dari tahun sebelumnya, agar parkir bisa dikelola secara profesional sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku,”ujarnya saat dikonfirmasi Rabu 13/8/2025












