Web Analytics Made Easy - Statcounter
Daerah  

Terlibat Judi Online dan Open BO, Delapan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Lhokseumawe

Prosesi hukuman cambuk di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – ForumKeadilanAceh.com | Suasana halaman Markas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe pada Jumat (7/11/2025) siang tampak dipenuhi warga yang ingin menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar syariat Islam.

Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bekerja sama dengan Satpol PP/WH sebagai bentuk penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari delapan terpidana tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan yang terjerat kasus Open Booking Online (BO). Keduanya dijatuhi hukuman 64 kali cambuk setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Sementara enam lainnya adalah laki-laki yang terbukti melakukan jarimah maisir (judi online) dan pelecehan seksual, dengan jumlah cambukan bervariasi mulai dari empat hingga 30 kali.

Prosesi hukuman dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di hadapan masyarakat dengan pengamanan ketat dari petugas Satpol PP. Sebelum dicambuk, para terpidana terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim medis untuk memastikan mereka layak menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Umum Abdi Fikri, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan cambuk ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.

“Hari ini kami mengeksekusi delapan pelanggar qanun syariat Islam. Mereka terlibat dalam judi online, promosi zina, dan pelecehan seksual. Hukuman cambuk dijatuhkan sesuai berat ringannya pelanggaran, mulai dari empat kali hingga 64 kali setelah dipotong masa tahanan,” ujar Abdi Fikri.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, Kejari Lhokseumawe telah tiga kali melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat. Menurutnya, hukuman tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama.

“Qanun ini sudah lama berlaku, jadi masyarakat seharusnya sudah memahami aturan yang ada. Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga yang harus menjalani hukuman cambuk,” tutupnya