Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Utara. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Santunan yang diberikan kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta dan diserahkan secara tunai. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, jumlah korban meninggal dunia akibat dampak banjir tersebut mencapai 270 jiwa. Dengan demikian, total anggaran santunan yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mencapai Rp4,05 miliar.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara terhadap masyarakat yang terdampak bencana, khususnya bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya akibat musibah banjir besar yang melanda wilayah Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Namun, setelah penyaluran santunan dilakukan, muncul desas-desus di tengah masyarakat. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa sebagian penerima santunan bukanlah korban yang meninggal dunia secara langsung saat kejadian banjir berlangsung.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Fakhrurrazi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa santunan tidak hanya diberikan kepada korban yang meninggal dunia pada saat banjir terjadi, tetapi juga kepada mereka yang meninggal dunia setelah banjir, selama kematian tersebut masih berkaitan dengan dampak bencana.
“Tidak mesti korban meninggal saat banjir. Yang meninggal pasca banjir juga bisa menerima santunan, misalnya karena trauma akibat banjir atau faktor lain yang masih berkaitan dengan dampak bencana tersebut,” jelas Fakhrurrazi, ketika dikonfirmasi Selasa (27/01/2026)
Ia menambahkan bahwa proses pendataan korban dilakukan berdasarkan laporan resmi dari aparatur gampong atau kepala desa setempat. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial sebelum diajukan untuk penyaluran santunan.
“Saat kepala desa menyerahkan data kepada kami, mereka harus memberikan keterangan dan bersaksi bahwa korban tersebut benar-benar meninggal dunia akibat banjir, baik saat kejadian maupun pasca banjir. Yang terpenting, kematian tersebut merupakan dampak langsung dari bencana,” ujarnya.
Fakhrurrazi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pemerintah daerah berharap isu yang beredar dapat diluruskan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran bantuan pascabencana tetap terjaga.












