Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Pekerjaan proyek rehabilitasi pagar bandara PT Pema Global Energi (PGE) di Aceh Utara, menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak dilengkapi Papan Informasi Publik (PIP) di lokasi kegiatan, sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi.
Ketiadaan PIP membuat masyarakat sekitar mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek tersebut. Publik tidak memperoleh informasi dasar terkait nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, maupun jenis pekerjaan yang tengah dilakukan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa keterbukaan dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pembangunan.
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Eddogan, sebuah perusahaan yang diketahui dimiliki oleh Kepala Desa di Kecamatan Nibong. Fakta ini memunculkan dugaan konflik kepentingan, mengingat kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan proyek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, pemilik CV Eddogan, Isnaini, yang juga menjabat sebagai kepala desa, membenarkan bahwa CV tersebut adalah miliknya. Namun ia mengklaim tidak mengerjakan langsung proyek dimaksud.
“Benar itu CV saya, tetapi proyek tersebut bukan saya yang kerjakan. Saya hanya menerima fee CV saja, yang mengerjakan orang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Penerimaan fee oleh kepala desa dari proyek yang menggunakan badan usaha miliknya tetap mengindikasikan keterlibatan langsung maupun tidak langsung, yang dinilai bertentangan dengan etika dan aturan jabatan publik.
Ketika disinggung soal ketiadaan papan informasi proyek, Isnaini beralasan bahwa proyek tersebut tidak memerlukan keterbukaan informasi karena bukan proyek negara, melainkan proyek migas.
Namun alasan tersebut kembali dipertanyakan publik. PT PGE merupakan Badan Usaha Milik Daerah, yang berada di bawah naungan negara. Dengan demikian, proyek yang dijalankan PGE tetap melekat pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT PGE terkait dasar hukum pelaksanaan proyek tanpa PIP, serta mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan yang menyeret CV milik seorang kepala desa aktif.












