Web Analytics Made Easy - Statcounter
Daerah  

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Penjambret Mahasiswi, Ini Modus yang Digunakan

Lhokseumawe – ForumKeadilanAceh.com | Kepolisian Resor Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua tersangka penjambretan terhadap seorang mahasiswi asal Medan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, lengkap dengan barang bukti kejahatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025).

Aksi penjambretan terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Korban, N.H. (18), yang sedang melintas sendirian dengan sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal. Pelaku merampas ponsel korban yang diletakkan di dashboard motor.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun terjatuh dan mengalami luka-luka. Ia kemudian dilarikan ke RS Arun Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi lapangan. Tak lama kemudian, polisi memperoleh informasi tentang upaya penjualan ponsel yang identik dengan milik korban di sebuah konter di kawasan Muara Batu.

Setelah pengecekan, ponsel Infinix Note 40 Pro 5G warna silver tersebut dipastikan milik korban. Dua pelaku, berinisial M.I. (26) dan M.H. (24), keduanya warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berhasil ditangkap. Selain ponsel, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., menjelaskan modus yang digunakan pelaku.

“Para pelaku berpura-pura mengiringi korban di jalanan sepi, lalu merampas barang berharga milik korban. Tidak ada kekerasan fisik secara langsung dalam kejadian ini, tetapi korban mengalami luka karena terjatuh saat berusaha mengejar pelaku,” ungkap Kompol Salmidin.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman pidana maksimal 7 tahun) dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (ancaman 5 tahun penjara).

Wakapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan pelajar, untuk lebih waspada saat berkendara, terutama di malam hari atau di lokasi sepi.

“Kami mengingatkan agar warga, khususnya kaum perempuan dan anak-anak usia pelajar, selalu berhati-hati di jalan. Gunakan spion kiri dan kanan untuk memantau kondisi sekitar. Jangan anggap remeh fungsinya hanya karena alasan estetika,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar pengendara segera menuju lokasi ramai atau pos pengamanan apabila merasa dibuntuti oleh orang tak dikenal. “Jangan berhenti di tempat sepi,” tutupnya.