Web Analytics Made Easy - Statcounter
Daerah  

Polres Aceh Utara Tangkap Enam Orang Penganut Aliran Sesat

Konferensi pers penangkapan enam pemeluk ajaran sesat. Foto: AJNN

Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Tim Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aliran Millah Abraham. Enam orang tersebut adalah A (48), H (60), RH (39), ES (38), N (53), dan ME (27), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam kelompok ini.

A berperan sebagai imam satu atau pembaiat, H sebagai imam dua, RH imam empat, ES bendahara, N utusan, dan ME sekretaris.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada malam 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, ketua pemuda dan warga setempat melihat H, ES, dan N sedang mengajarkan ajaran Millah Abraham serta membaiat seseorang bernama SY di Masjid Hanafiah, Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon. Warga yang melihat kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan melaporkannya ke polisi.

“Ketiga orang ini sempat menunjukkan potongan ayat yang menjadi dasar ajaran mereka, tapi warga menganggap ajaran itu sesat sehingga melapor ke kami,” ujar Tri Aprianto, ditemani Kasat Reskrim AKP Boestani, Rabu (7/8/2025).

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tiga orang lainnya, A, RH, dan ME, di daerah Pidie dan Bireuen pada tanggal 28 dan 29 Juli.

Kapolres menambahkan bahwa kelompok ini sudah memiliki perwakilan di seluruh Aceh. Mereka dikenal dengan cara mengajarkan ajaran yang keluar dari Islam, seperti tidak mempercayai mukjizat Nabi Musa, tidak mengakui Nabi Adam sebagai nabi pertama, bahkan mengklaim adanya nabi ke-26 bernama Ahmad Musaddik.

Kelompok ini juga menafsirkan Alquran dengan versi mereka sendiri dan menerbitkan buku serta modul khusus. Jika orang membaca tanpa bimbingan ulama, mereka mudah terpengaruh dengan paham yang dibawa kelompok ini.

“Ajaran Millah Abraham ini dilarang karena mencampuradukkan Islam, Nasrani, dan Yahudi. Majelis Permusyawaratan Ulama juga sudah melarangnya,” jelas Kapolres.

Di Aceh, sudah ada 17 orang yang dibaiat masuk ke dalam ajaran ini, dengan anggota terdata mencapai 60 orang dan sekitar 30 yang masih aktif.

Para tersangka dikenakan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 serta Qanun Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah. Ancaman hukumannya berupa cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta hukuman penjara hingga lima tahun.