Web Analytics Made Easy - Statcounter

Polres Aceh Utara Cekal Tiga DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM memperlihatkan dua senjata api yang diamankan dari seorang pria di Aceh Utara.

Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Polres Aceh Utara akan mengirimkan surat permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pencekalan itu diajukan dalam kasus kepemilikan dan dugaan peredaran senjata api ilegal. Ketiganya terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi dan hingga kini masih buron.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM kepada Serambinews.com, Rabu (13/8/2025), mengatakan, langkah pencekalan ini segera diajukan ke Kantor Wilayah Hukum (Kanwilkum) Aceh untuk mencegah para DPO melarikan diri ke luar negeri.

“Sudah kita siapkan suratnya dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke Kanwil Hukum,” kata AKP Dr Boestani.

Tiga orang DPO tersebut masing-masing berinisial B, CL, dan N, yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Penembakan itu terjadi di wilayah Aceh Timur pada April 2025.

Sebelumnya, polisi telah menangkap S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang kedapatan membawa dua pucuk senjata api, berupa satu pistol pabrikan kaliber 9×19 mm dan satu pistol rakitan.

Penangkapan dilakukan di Gampong Jangka Keutapang, Kabupaten Bireuen, Senin (19/5/2025).

Dari hasil penyidikan, senjata yang diamankan dari tersangka S menunjukkan kecocokan balistik dengan amunisi yang digunakan dalam penembakan terhadap anggota polisi tersebut.

“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang digunakan saat peristiwa penembakan identik dengan senjata yang telah kami amankan,” jelas AKP Dr Boestani.

Polisi menduga ada jaringan terorganisir dalam perakitan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya. Tersangka S juga disebut membantu pelarian B, pelaku utama penembakan.

Pengejaran Terus Dilakukan

Pihak kepolisian telah menyampaikan kepada keluarga para DPO agar segera menyerahkan diri, demi menghindari tindakan hukum yang lebih tegas.

“Kami sudah mendatangi keluarga para DPO, termasuk ibu dan istri mereka, secara persuasif,”

“Jika tidak menyerahkan diri, maka setelah pencekalan ini mereka tidak akan bisa ke luar negeri, bahkan yang sudah di luar negeri tidak bisa kembali,” tegas Boestani.

Untuk berkas perkara atas tersangka S akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut pada Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, pengejaran terhadap B, CL, dan N terus dilakukan.

“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber : Serambi Indonesia