Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Rencana pengadaan 47 unit traktor roda empat oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara dengan total anggaran mencapai Rp24,9 miliar menuai sorotan publik. Sejumlah pertanyaan kritis mencuat terkait harga, mekanisme pengadaan, hingga sasaran penerima manfaat program tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, pekerjaan pengadaan tersebut saat ini belum dimulai. Ia menyebutkan bahwa pagu anggaran per unit traktor ditetapkan sebesar Rp531.800.000.
“Pekerjaan ini belum dimulai. Pagu per unit Rp531,8 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jumat (10/4/2026)
Terkait penyedia barang, Erwandi menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan. Proses pengadaan akan dilakukan melalui sistem e-purchasing versi 6 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Belum ada penyedia. Prosesnya melalui e-purchasing versi 6,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa traktor yang diadakan tidak akan diserahkan kepada kelompok tani, melainkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Penggunaan alat tersebut akan difokuskan untuk mendukung program unggulan bupati, yakni bajak sawah gratis bagi petani.
“Traktor tidak diserahkan ke kelompok tani, tetapi menjadi aset pemerintah untuk mendukung program bajak sawah gratis,” tambahnya.
Menjawab kekhawatiran publik terkait ketepatan sasaran, pihak dinas menyebutkan bahwa kriteria penerima manfaat program akan diatur dalam Peraturan Bupati. Regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan petani kecil menjadi prioritas utama.
“Kriteria penerima manfaat diatur dalam peraturan bupati,” kata Erwandi.
Selain itu, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan apakah pengadaan ini telah mempertimbangkan efisiensi jangka panjang dan dampak lingkungan, mengingat pengadaan dilakukan dalam satu tahun anggaran, sementara pemanfaatannya bersifat berkelanjutan.
Pihak dinas menegaskan bahwa pengadaan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Aceh Utara, khususnya dalam mendukung program prioritas daerah.
Meski demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan diharapkan tetap menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.












