Web Analytics Made Easy - Statcounter
Aceh  

Lemahnya Pengawasan di Lapas Lhokseumawe, Ini Tanggapan Kakanwil Ditjenpas Aceh

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto. Foto: Dokumen/Istimewa

Lhokseumawe – ForumKeadilanAceh.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan lemahnya pengawasan terhadap warga binaan. Sorotan tersebut muncul usai ditemukannya sejumlah telepon genggam (HP) dan barang terlarang lainnya dalam razia yang dilakukan petugas di blok hunian warga binaan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) merespons keras temuan tersebut. Dalam razia itu, petugas menemukan 11 unit smartphone serta instalasi listrik ilegal di dalam lapas. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi pemasyarakatan sekaligus kegagalan serius dalam manajemen pengamanan.

Divisi Advokasi YLBH CaKRA, Rizki Fauzan, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Pada Pasal 4 huruf j ditegaskan larangan mutlak bagi warga binaan untuk memiliki alat elektronik dalam bentuk apa pun.

“Masuknya barang-barang terlarang ini tidak mungkin terjadi secara spontan. Ada indikasi kuat kegagalan pada pos Pemeriksaan Pintu Utama (P2U). Kami menduga adanya sistem pengamanan yang bocor, baik akibat kelalaian petugas maupun potensi keterlibatan oknum,” ujar Rizki kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan sebelumnya ia telah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rumah tahanan di wilayah Aceh untuk meningkatkan pengawasan melalui razia rutin maupun insidentil.

“Sebelumnya Kakanwil telah memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan di wilayah Aceh untuk secara rutin dan insidentil melaksanakan penggeledahan terhadap barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan, baik secara internal maupun dengan melibatkan TNI dan Polri. Sasaran utamanya adalah narkoba beserta perangkatnya, termasuk penggunaan HP secara ilegal,” kata Yan Rusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, selain perintah razia, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satoppatnal) Kanwil Ditjenpas Aceh juga secara insidentil turun langsung ke sejumlah lapas dan rutan, baik dengan target tertentu maupun sebagai langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.