Aceh – ForumKeadilanAceh.com | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos atau Haji Uma, menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan menjalin koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya advokasi terhadap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Shwe Kokko, Myanmar.
Dari tujuh korban tersebut, empat di antaranya merupakan warga Aceh, sementara tiga lainnya berasal dari Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Hingga kini, keberadaan mereka belum berhasil dipastikan dan dikhawatirkan berada dalam kondisi berbahaya.
“Kita telah berkoordinasi dan menyurati Kemenlu serta KBRI di Myanmar untuk meminta upaya proteksi terhadap 7 WNI korban TPPO, 4 orang warga Aceh.
Mereka belum ditemukan dan sangat membutuhkan perlindungan,” ujar Haji Uma, Sabtu (13/9/2025).
Menurut keterangan Haji Uma, kasus ini bermula ketika Haji Uma menerima surat dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh, melaporkan adanya tujuh WNI disekap serta dipaksa bekerja oleh jaringan perekrut ilegal di Myanmar.
Surat tersebut memuat identitas lengkap para korban yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
Identitas lengkap ketujuh korban telah dilaporkan, terdiri atas:
Menurut data, empat korban berasal dari Aceh, yakni tiga orang atas nama M. Taisar, Maulana Annur, dan Malik Rizky, berasal dari Kota Lhokseumawe.
serta satu orang bernama Prabu Agung Pranata berasal dari Aceh Besar.
Selain itu, 2 orang berasal dari Sumatera Utara, yaitu Bayu Prayogi dan Timur Agum Shallfalih, keduanya warga Deli Serdang.
Sementara itu, satu korban perempuan bernama Nur Hasanah berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Para korban terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan, dan diduga dipindahkan ke wilayah konflik yang dikenal sulit dijangkau secara diplomatik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma segera menyurati Menteri Luar Negeri RI untuk meminta langkah perlindungan.
“Keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara.
Oleh karena itu, kita meminta agar pemerintah melalui perangkatnya yakni Kemenlu dan KBRI untuk memberikan upaya perlindungan dan penyelamatan kepada mereka yang menjadi korban kejahatan lintas negera”, tegasnya.
Haji Uma menambahkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, KBRI Yangoon, berkomitmen akan menelusuri keberadaan para korban.
Mereka juga menyampaikan terima kasih atas laporan dan informasi yang disampaikan Haji Uma.
Kepada Haji Uma, KBRI Yangon mengakui bahwa mereka menghadapi kesulitan besar dalam menangani kasus ini.
Hambatan tersebut bukan karena pemerintah Indonesia belum menjalin kerja diplomatik, melainkan akibat situasi keamanan yang tidak kondusif dan lemahnya penegakan hukum di Myanmar.
Kondisi itu membuat penanganan kasus perdagangan orang maupun perlindungan WNI menjadi sangat kompleks.
Meski demikian, KBRI tetap berupaya semaksimal mungkin memberikan bantuan hukum, administrasi, hingga dukungan imigrasi, meskipun jumlah staf terbatas dan situasi konflik di Myanmar memperumit tugas mereka.
Haji Uma berharap para korban segera dapat ditemukan seluruhnya dan bisa dipulangkan ke tanah air secepatnya.
Ia juga menegaskan pentingnya upaya bagi pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui jalur tidak resmi yang kerap berujung pada praktik perdagangan orang.
Haji Uma juga menyerukan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui jalur ilegal.
“Pastikan keberangkatan hanya dilakukan melalui jalur resmi dan dalam pengawasan pemerintah.
Jangan sampai tergiur iming-iming pekerjaan yang justru berujung pada jeratan sindikat perdagangan orang,” imbaunya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penguatan kebijakan nasional untuk melindungi WNI, termasuk penindakan tegas terhadap perekrut ilegal serta kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara seperti TPPO.












