Web Analytics Made Easy - Statcounter
Daerah  

Izin Usaha Dicabut Presiden Prabowo, PT IBAS Tetap Beroperasi di Aceh Utara

FOTO : PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS)

Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut izin usaha PT Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS), salah satu badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan serta berdampak buruk terhadap lingkungan.

Keputusan tersebut diambil menyusul bencana hidrometeorologi besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025, termasuk banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pemerintah menilai aktivitas sejumlah perusahaan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

Sebelum izinnya dicabut, PT IBAS mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP Kebun) di Aceh. Namun, hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran tata ruang serta dampak lingkungan serius yang dinilai memperparah kerusakan hutan dan meningkatkan risiko bencana.

Dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, PT IBAS menjadi salah satu dari dua badan usaha non-kehutanan di Aceh yang ditindak tegas, bersama CV Rimba Jaya.

Pencabutan izin PT IBAS merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui evaluasi menyeluruh Satgas PKH. Langkah ini disebut sebagai upaya menghentikan praktik eksploitasi hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga berencana melakukan evaluasi lanjutan terhadap kawasan yang terdampak, termasuk program pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan, serta penguatan pengawasan di wilayah rawan bencana.

Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PT IBAS masih berlangsung seperti biasa meski izin usahanya telah dicabut.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT IBAS, Sulaiman, menyatakan bahwa hingga kini belum ada perintah resmi untuk menghentikan operasional perusahaan. Ia mengacu pada keterangan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyebutkan bahwa perusahaan masih diperbolehkan beroperasi sementara dengan pertimbangan dampak ekonomi terhadap para pekerja.

“Belum ada instruksi dari atasan untuk menutup operasional. Kalau sudah ada perintah resmi untuk tutup, pasti akan kami laksanakan,” ujar Sulaiman saat ditemui, Minggu (25/01/2026).

Sulaiman melanjutkan PT. Ika Bina Agro Wisesa beroperasi dengan Izin Industri Pengolahan Kelapa Sawit,

“Adapun yang sedang bermasalah adalah terkait lokasi Kebun Kemitraan PT. Ika Bina Agro Wisesa yang dimiliki oleh masyarakat desa leubok pusaka yang masuk ke Kawasan Hutan Lindung sekitar 17ha Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Tim Satgas PKH,”ujarnya