Web Analytics Made Easy - Statcounter
Daerah  

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Bakar 73 Kg Ganja dan Hancurkan Sabu

Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Mapolres Aceh Utara

Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com |Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres, Selasa pagi, 1 Juli 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja kering seberat 73,5 kilogram, sabu-sabu 238,89 gram, dan 40 butir ekstasi. Ganja dibakar, sedangkan sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender khusus.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti memimpin langsung pemusnahan tersebut. Ia menegaskan komitmen bersama Forkopimda dan Forkopimda Plus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Pemberantasan narkoba butuh dukungan masyarakat. Polisi tidak bisa sendiri,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Erwinsyah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meresmikan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Satresnarkoba, menggantikan bangunan lama yang sudah tak layak. Proyek itu diawali dengan peusijuek sebagai bentuk tradisi lokal.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan pada 16 Juni 2025. Tersangka berinisial SZ (35), warga Sawang, ditangkap bersama 72 bal dan satu karung ganja dengan berat total 73,5 kg.

Proses pemusnahan dimulai pukul 09.58 WIB, disaksikan langsung oleh para pejabat Forkopimda Aceh Utara.