Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara secara resmi menempati gedung baru Inspektorat yang telah dialihfungsikan. Penggunaan gedung tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan langsung dari Bupati Aceh Utara. Bangunan ini berlokasi di kawasan perkantoran pemerintahan, tepatnya di belakang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Aceh Utara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, menjelaskan bahwa sejak awal pembangunan, gedung tersebut memang diperuntukkan sebagai Kantor Inspektorat. Proyek pembangunan itu dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Utara. Namun, seiring dengan kebutuhan ruang perkantoran dan kebijakan pemerintah daerah, gedung tersebut kemudian dialihfungsikan untuk digunakan oleh Disdikbud.
Sementara itu, kata Jamaluddin, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini berada di Gampong Kuta Lhoksukon masih menggunakan bangunan bekas Kantor Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan status pinjam pakai. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal untuk menunjang pelayanan dan aktivitas administrasi Disdikbud dalam jangka panjang.
“Pada saat pembangunan kantor Inspektorat tersebut, pengguna anggarannya adalah Dinas Perkim. Ke depan, akan dilakukan proses pelimpahan aset kepada kami, yaitu Disdikbud Aceh Utara,” ujar Jamaluddin, dikutip dari Portalsatu.com
Ia menambahkan, meskipun gedung tersebut kini ditempati oleh Disdikbud, proses administrasi pengalihan aset masih akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun untuk instansi lain, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jamaluddin menyebutkan bahwa kantor Bappeda tetap digunakan sebagaimana mestinya dan juga akan menempati kawasan perkantoran tersebut.
Namun demikian, Jamaluddin mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pada tahun anggaran 2025 akan dialokasikan dana tambahan untuk penyelesaian akhir bangunan, mengingat kewenangan pembangunan saat itu masih berada di bawah Dinas Perkim.
“Saya kurang memahami apakah nanti ada anggaran lanjutan pada 2025 untuk penyempurnaan gedung, karena pada saat pembangunan awal, itu masih menjadi kewenangan Dinas Perkim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin menyampaikan bahwa setelah proses serah terima dan pengalihan aset secara resmi selesai, pihaknya berencana melanjutkan beberapa pekerjaan pendukung, seperti pemasangan paving block dan penyempurnaan fasilitas penunjang lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pegawai sekaligus menunjang pelayanan publik di sektor pendidikan dan kebudayaan di Aceh Utara.












