Aceh Utara – ForumKeadilanAceh.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, intimidasi, dan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Praka Junaidi, terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi damai tersebut menuntut pemerintah Indonesia menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak dapat diintervensi, disensor, maupun dirampas oleh pihak mana pun.
Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik. Anggota TNI tersebut kemudian pergi.
Tidak lama berselang, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggamnya. Tindakan tersebut disertai ancaman terbuka akan melempar ponsel jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” ujar Zikri.
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil juga menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap:
Mengecam keras tindakan Praka Junaidi yang dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi hukum, dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya melindungi warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.
AJI Kota Lhokseumawe juga menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan, jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh.
AJI menegaskan bahwa pers bukan musuh negara dan kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata merasa terancam oleh kerja jurnalistik, maka yang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat tersebut.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegasnya.












